Polemik Minyak Goreng, DPR Minta Pemerintah Tegas Atur Distribusi dan Sanksi

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:43 WIB
loading...
Polemik Minyak Goreng, DPR Minta Pemerintah Tegas Atur Distribusi dan Sanksi
Persoalan yang membelit minyak goreng masih terus bergulir. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
A A A
JAKARTA - Persoalan yang membelit minyak goreng masih terus bergulir dan menjadi buah bibir. Komisi VI DPR RI pun meminta pemerintah tegas dalam mengatur jalur distribusi bahan kebutuhan pokok tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Akram mengatakan, Indonesia merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia dan produksinya berlebih.

"Sekarang dari sisi produksi, bahan bakunya itu berlimpah. Kedua, pemerintah punya semua aparat begitu, mereka juga dibayar dengan gaji negara, kemudian produsen-produsen CPO, produsen minyaknya juga pemerintah tahu tempatnya di mana jalur distribusinya gitu loh. Ini yang dibutuhkan adalah soal ketegasan pemerintah, sekali lagi ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturannya," tandasnya, Rabu (15/2/2023).

Menurut Amin, semestinya sebagai negara penghasil CPO yang besar, Indonesia tidak mengalami krisis minyak goreng. Jika 20% CPO dialokasikan untuk minyak goreng saja, kata dia, angka tersebut sudah memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam negeri. Kemudian selisihnya, sebanyak 80% sebenarnya bisa diekspor atau dimanfaatkan untuk bahan-bahan lainnya.

"Tapi, kenyataannya krisis minyak yang kemarin sempat terjadi delapan bulan, yaitu di triwulan terakhir tahun 2021 sampai triwulan awal 2022 itu. Lalu, kemudian terselesaikan selama beberapa bulan belakangan dengan hadirnya MinyaKita, sekarang ternyata hilang lagi dari pasaran dan masyarakat banyak yang mengajukan masalah ini kepada kita," bebernya.



Sementara itu, terkait temuan penimbunan minyak goreng di beberapa daerah, Amin meminta pemerintah bersikap tegas dengan menindaklanjuti temuan tersebut. Selain itu, sanksi harus diberikan kepada distributor yang terbukti menimbun minyak goreng.

"Terhadap yang melakukan seperti itu pemerintah harus tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, sekali lagi, tidak ada sanksi hukum yang tegas, para produsen yang melakukan penimbunan itu tidak jera,” tukasnya.



“Sekali lagi, hukum itu tidak ada artinya, aturan itu tidak ada artinya kalau tidak ada sanksi dan sanksi itu juga tidak ada artinya kalau hanya di atas kertas," tandas Amin.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)