Jamaah yang Lunas dan Jadwal Berangkat 2020 Diusulkan Bebas Tambahan Biaya Haji
Rabu, 15 Februari 2023 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, untuk jaamah haji yang sudah lunas tahun 2020 dan berangkat tahun 2023 ini bisa saja dibebaskan dari beban pelunasan dan dikonversi menggunakan dana nilai manfaat BPKH. Namun berdampak pada membekaknya biaya lunas tunda tahun 2022 dan waiting list 2023.
Hitung-hitungan awal BPKH dengan asumsi bipih 55% dan nilai manfaat 45%, maka untuk lunas tunda 2020 sebetulnya harus menanggung biaya pelunasan sebesar Rp10 juta, sedangkan lunas tunda 2022 dibebani 9,4 juta, dan waiting list 2023 dibebankan Rp23,5 juta.
Baca juga: 11 Artis Indonesia yang Masuk Fortune 40 Under 40, Nomor 10 Sudah Dikenal di Hollywood
"Dengan asumsi lunas tunda 2020 biaya pelunasan Rp0, maka angka lunas tunda 2022 menjadi Rp16 juta tahun 2022, untuk yang waiting list 2023 adalah menjadi Rp30 juta, jika asumsi 2020 beban 0," pungkasnya.
Hitung-hitungan awal BPKH dengan asumsi bipih 55% dan nilai manfaat 45%, maka untuk lunas tunda 2020 sebetulnya harus menanggung biaya pelunasan sebesar Rp10 juta, sedangkan lunas tunda 2022 dibebani 9,4 juta, dan waiting list 2023 dibebankan Rp23,5 juta.
Baca juga: 11 Artis Indonesia yang Masuk Fortune 40 Under 40, Nomor 10 Sudah Dikenal di Hollywood
"Dengan asumsi lunas tunda 2020 biaya pelunasan Rp0, maka angka lunas tunda 2022 menjadi Rp16 juta tahun 2022, untuk yang waiting list 2023 adalah menjadi Rp30 juta, jika asumsi 2020 beban 0," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :