Daftar Program Kartu Prakerja 2023 Bebas Joki dan Tidak Boleh Diwakilkan

Jum'at, 17 Februari 2023 - 19:36 WIB
loading...
Daftar Program Kartu...
Program Kartu Prakerja gelombang ke-48 dibuka pada hari ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang ke-48 dibuka pada hari ini (17/2) mulai pukul 19.00 WIB. Berjalan dengan skema normal, gelombang pertama tahun ini hanya ditujukan untuk 10.000 peserta.

"Bagi calon pekerja yang berusia antara 18-64 tahun, silahkan mendaftar online melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan dan tanpa joki," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Hari Ini, Kuota Tersedia 10.000 Orang

Dia mengatakan, karena gelombang saat ini terbatas hanya untuk 10.000 peserta, maka untuk para pekerja ataupun para peserta yang ingin menunggu variasi pelatihan yang lebih variatif, bisa bergabung di gelombang berikutnya.

"Karena batas waktu pembelanjaan saldo pelatihan bagi peserta, maka peserta bisa bergabung dan mendaftar di gelombang berikutnya," ucap Airlangga.

Dia mengajak orang-orang yang berminat untuk segera mendaftar, dan supaya tidak lupa klik gabung gelombang untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga: Yuk Daftar, Akun Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka

"Bila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja, gunakan bantuan pelatihan yang diperoleh sebaik-baiknya untuk pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing, guna mendorong lapangan pekerjaan atau kewirausahaan," ungkap Airlangga.

Dia pun berharap agar para peserta yang terpilih di gelombang saat ini bisa menjadi angkatan kerja yang berdaya saing. "Selamat mengikuti Program Kartu Prakerja di 2023, terus tingkatkan potensi menjadi angkatan kerja berdaya saing menuju Indonesia maju," pungkas Airlangga.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Berita Terkini
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved