SKIM Jakarta Dicabut, Pendapatan KAI Bisa Dikebut

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:26 WIB
loading...
SKIM Jakarta Dicabut, Pendapatan KAI Bisa Dikebut
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat kini dapat lebih mudah naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Kemudahan itu karena syarat surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7).

Mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/tes rapid) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Atau, surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes rapid serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. ( Baca juga: Erick Thohir Pastikan Dana PMN Tidak untuk Bayar Utang )

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Per tanggal 13 juli, rata-rata volume harian KA jarak jauh di bulan Juli sebanyak 6.494 pelanggan per hari. Angka itu naik 192% dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni yang sebanyak 2.223 pelanggan per hari. Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.

“KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” jelas joni.

Dengan kemudahan bepergian menggunakan kereta tentu akan berdampak pada bisnis KAI. Seperti diketahui, selama masa PSBB jumlah penumpang KAI turun drastis sehingga pendapatannya pun anjlok.

Sebelum terjadi pandemi Covid-19, pendapatan penumpang rata-rata harian KAI bisa mencapai Rp20 miliar hingha Rp 25 miliar. Saat pandemi Covid-19, pendapatan itu hanya sekitar Rp 800 juta.

Kondisi itulah yang kemudian membuat PT KAI mengujkan penyertaan modal negara sebesar Rp3,5 triliun. Nah dengan dicabutnya SKIM maka PT KAI mengebut pendapatannya yang kemarin sempat tertinggal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)