Minyakita Dipalsukan, KPPU Siapkan Dua Tindakan Lanjutan
Senin, 20 Februari 2023 - 17:48 WIB
loading...
KPPU akan menyelidiki motif pemalsuan Minyakita. Foto.Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menegaskan akan menindaklanjuti aksi pemalsuan merek Minyakita menjadi Minyak Kita yang baru-baru ini terjadi di Jawa Tengah. KPPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui lebih jelas mengenai pemalsuan itu.
Baca juga: KPPU, Kemendag, dan Kemenperin Bahas Pelanggaran Minyakita, Hasilnya?
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, jika pemalsuan itu diketahui melanggar aturan persaingan usaha, maka KPPU tidak segan-segan membawa pihak nakal ke ranah hukum.
"Kembali lagi ke pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak, termasuk KPPU dan Kemendag. Pendekatan bisa dua, apakah dilanjutkan dengan penegakan hukum atau pada literasi agar tidak melakukannya. Akan kami pelajari dulu," ujar Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang dilakukan adalah benar-benar pemalsuan merek, maka sudah dipastikan masuk ke ranah perlindungan konsumen. Namun, setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga, maka masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.
Baca juga: KPPU, Kemendag, dan Kemenperin Bahas Pelanggaran Minyakita, Hasilnya?
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, jika pemalsuan itu diketahui melanggar aturan persaingan usaha, maka KPPU tidak segan-segan membawa pihak nakal ke ranah hukum.
"Kembali lagi ke pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak, termasuk KPPU dan Kemendag. Pendekatan bisa dua, apakah dilanjutkan dengan penegakan hukum atau pada literasi agar tidak melakukannya. Akan kami pelajari dulu," ujar Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut dia menerangkan, jika pemalsuan yang dilakukan adalah benar-benar pemalsuan merek, maka sudah dipastikan masuk ke ranah perlindungan konsumen. Namun, setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga, maka masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.
Lihat Juga :