OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Adapun rincian 11 kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga perekonomian di masa Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020. POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19; dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020. Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 9 Maret 2020. Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020. POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19; dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020. Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 9 Maret 2020. Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Lihat Juga :