OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama masa pandemi Covid – 19 untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid 19 ini semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
"OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman terhadap wabah Covid 19. Disamping itu, OJK juga terus mendukung langkah pemerintah dalam memeprcepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," seperti berdasarkan informasi resmi OJK yang dikutipSINDOnews, di Jakarta Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan laporan OJK dalam upaya mendukung terwujudnya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sejak Maret dikeluarkannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan, sampai 6 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
Adapun rincian 11 kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga perekonomian di masa Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020. POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19; dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020. Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.
"OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman terhadap wabah Covid 19. Disamping itu, OJK juga terus mendukung langkah pemerintah dalam memeprcepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," seperti berdasarkan informasi resmi OJK yang dikutipSINDOnews, di Jakarta Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan laporan OJK dalam upaya mendukung terwujudnya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sejak Maret dikeluarkannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan, sampai 6 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.
Adapun rincian 11 kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga perekonomian di masa Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.
POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020. POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19; dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020. Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.