Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan Adaptif Hadapi Tantangan Global
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda menyebutkan, peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan akan memberikan ruang terbentuknya kepercayaan dari publik.
“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun begitu, aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary,” kata dia.
Baca Juga: OJK Terbitkan Pernyataan Efektif 25 Penawaran Umum Perdana Saham Senilai Rp20,37 Triliun
Sebagai informasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis, UU P2SK akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun begitu, aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary,” kata dia.
Baca Juga: OJK Terbitkan Pernyataan Efektif 25 Penawaran Umum Perdana Saham Senilai Rp20,37 Triliun
Sebagai informasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis, UU P2SK akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
(nng)
Lihat Juga :