Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan Adaptif Hadapi Tantangan Global

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:04 WIB
loading...
Omnibus Law Sektor Jasa...
Omnibus Law sektor jasa keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi tantangan global. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Omnibus Law sektor jasa keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan meningkatkan kepercayaan publik dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan konsumen.

“Berdasarkan masukan dari berbagai industri keuangan baik itu perbankan maupun non bank P2SK bakal menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya pada Seminar Law and Regulation Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/2/2022).



Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan. Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Sementara Ekonom Indef Aviliani mengatakan, penguatan sektor keuangan melalui UU P2SK juga dinilai bakal memperkuat koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua tahun masa pandemi Covid-19 merilis restrukturirasi kredit dan pembiayaan, akan tetapi sektor ril tidak tumbuh karena tidak mendapat fasilitas kredit.

“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.

Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda menyebutkan, peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan akan memberikan ruang terbentuknya kepercayaan dari publik.

“UU P2SK mengatur soal lembaga trust. Bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun begitu, aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary,” kata dia.



Sebagai informasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis, UU P2SK akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)