Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan Adaptif Hadapi Tantangan Global
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:04 WIB
loading...
Omnibus Law sektor jasa keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi tantangan global. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Omnibus Law sektor jasa keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan meningkatkan kepercayaan publik dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan konsumen.
“Berdasarkan masukan dari berbagai industri keuangan baik itu perbankan maupun non bank P2SK bakal menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya pada Seminar Law and Regulation Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: OJK Beri Restu IPO Pertamina Geothermal, Bidik Dana Segar Rp9,78 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan. Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Sementara Ekonom Indef Aviliani mengatakan, penguatan sektor keuangan melalui UU P2SK juga dinilai bakal memperkuat koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua tahun masa pandemi Covid-19 merilis restrukturirasi kredit dan pembiayaan, akan tetapi sektor ril tidak tumbuh karena tidak mendapat fasilitas kredit.
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.
Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan meningkatkan kepercayaan publik dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan konsumen.
“Berdasarkan masukan dari berbagai industri keuangan baik itu perbankan maupun non bank P2SK bakal menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya pada Seminar Law and Regulation Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: OJK Beri Restu IPO Pertamina Geothermal, Bidik Dana Segar Rp9,78 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan. Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Sementara Ekonom Indef Aviliani mengatakan, penguatan sektor keuangan melalui UU P2SK juga dinilai bakal memperkuat koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua tahun masa pandemi Covid-19 merilis restrukturirasi kredit dan pembiayaan, akan tetapi sektor ril tidak tumbuh karena tidak mendapat fasilitas kredit.
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.
Lihat Juga :