Terancam Rugi, Serikat Petani Keberatan Penetapan Harga Gabah dan Beras oleh Bapanas
Rabu, 22 Februari 2023 - 15:14 WIB
loading...
Serikat Petani Indonesia menyesalkan kebijakan harga batas atas pembelian gabah dan beras yang ditetapkan oleh Bapanas. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan keberatan ataskebijakan harga batas atas pembelian gabah dan beras yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pasalnya, menurut mereka hal itu akan merugikan petani.
Sebelumnya, dalam rapat pada Senin (20/2) telah disepakati harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020.
Adapun rinciannya yaitu GKP (Gabah Kering Panen) di tingkat petani Rp4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.250 per kg, GKG (Gabah Kering Giling) tingkat penggilingan Rp5.250 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan, disepakatinya harga batas bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
“Contohnya kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, dalam rapat pada Senin (20/2) telah disepakati harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020.
Adapun rinciannya yaitu GKP (Gabah Kering Panen) di tingkat petani Rp4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.250 per kg, GKG (Gabah Kering Giling) tingkat penggilingan Rp5.250 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyatakan, disepakatinya harga batas bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
“Contohnya kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Lihat Juga :