PP Diteken Jokowi, Maskapai Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:03 WIB
loading...
Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines resmi bubar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan perusahaan maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines . Pembubaran Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023.
Dalam PP tersebut disebutkan alasan bubarnya maskapai pelat merah itu karena telah dinyatakan pailit sesuai putusan pengadilan niaga.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ Perusahaan Perseroan (Persero) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, dikutip Rabu (23/2/2023).
Baca juga: Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Dalam PP tersebut disebutkan alasan bubarnya maskapai pelat merah itu karena telah dinyatakan pailit sesuai putusan pengadilan niaga.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ Perusahaan Perseroan (Persero) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, dikutip Rabu (23/2/2023).
Baca juga: Pailit Merpati dan Nasib Eks Pekerjanya
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Lihat Juga :