Kekayaan Rp56 Miliar Milik Ayah Pelaku Penganiayaan yang Viral Tengah Diselidiki Ditjen Pajak

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:45 WIB
loading...
Kekayaan Rp56 Miliar Milik Ayah Pelaku Penganiayaan yang Viral Tengah Diselidiki Ditjen Pajak
Kekayaan orang tua pelaku penganiayaan akan diselidiki Ditjen Pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat Dirjen Pajak Suryo Utomo buka suara. Suryo mengaku turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.



Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya. Menurutnya gaya hidup mewah tak cocok dengan nilai-nilai organisasi.

“Gaya hidup mewah tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo di Jakarta (22/2023).

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP, yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP," tukasnya.



Rafael Alun Trisambodo, adalah pejabat pajak yang anaknya melakukan penganiayaan. Berdasarkan LHKPN per Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan Rp56 miliar.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)