Ketua DPR Sudah Terima Surat dari Jokowi Berisi Nama Calon Gubernur BI, Siapa Calon Kuat?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR disebut sudah menerima surat berisi nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028 dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun yang mengungkapkan, surat itu diterima oleh pimpinan DPR RI dalam amplop tertutup.
"Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR RI. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI. Terima kasih," ujar Misbakhun kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Namun dia menyebut bahwa untuk nama calon yang tersebut, hanya Ketua DPR yang tahu. "Ketua DPR yang tahu. Karena surat Presiden ke Ketua DPR RI," ungkap Misbakhun.
Adapun salah satu calon kuat yang diusung adalah Perry Warjiyo. Jika Perry terpilih kembali, maka dia akan menjabat sebagai Gubernur BI untuk kedua kalinya.
Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.
"Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR RI. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI. Terima kasih," ujar Misbakhun kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Namun dia menyebut bahwa untuk nama calon yang tersebut, hanya Ketua DPR yang tahu. "Ketua DPR yang tahu. Karena surat Presiden ke Ketua DPR RI," ungkap Misbakhun.
Adapun salah satu calon kuat yang diusung adalah Perry Warjiyo. Jika Perry terpilih kembali, maka dia akan menjabat sebagai Gubernur BI untuk kedua kalinya.
Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.
(akr)