Ketua DPR Sudah Terima Surat dari Jokowi Berisi Nama Calon Gubernur BI, Siapa Calon Kuat?
Rabu, 22 Februari 2023 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siap Diumumkan Hari Ini atau Besok
Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.
Sesuai UU Nomor tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI) dan UU P2SK tahun 2023, Presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur BI ke DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI eksisting. Presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya 1 orang.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.
(akr)
Lihat Juga :