OJK Beberkan Strategi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank di 2023

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:40 WIB
loading...
OJK Beberkan Strategi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank di 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan di berbagai sektor industri jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan di berbagai sektor industri jasa keuangan. Hal itu guna menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tahun 2023 ini, salah satu yang menjadi fokus kebijakan OJK adalah Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dalam memperkuat sektor ini, OJK menyiapkan dua strategi yakni, penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) bermasalah serta melakukan penguatan pengawasan sektor IKNB.

“Secara simultan melakukan penguatan pada tiga layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).



Adapun, tiga layer pengawasan IKNB antara lain, melakukan penguatan pada internal LJKNB, khususnya dalam hal implementasi good government governance (GGG), penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.

Layer pengawasan selanjutnya yakni, penguatan peran profesi, lembaga penunjang dan asosiasi industri. Dalam hal ini, penguatan peran profesi penunjang di sektor IKNB yaitu akuntan publik, aktuaris, maupun penilai, dan asosiasi industri untuk mendukung check and balances.

Lalu, yang menjadi layer terakhir yakni, penguatan OJK melalui penguatan pengawasan khusus LJKNB dan pengaturan yang bersifat principle-based. “Juga implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology,” ujar Ogi.



Sementara terkait penyelesaian LJKNB bermasalah, Ogi menyebut bahwa pihaknya melakukan tiga upaya yaitu, mendorong penyelesaian LJKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga melakukan komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LJKNB bermasalah, serta menyiapkan antisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)