Merpati Airlines Dibubarkan, Ribuan Eks Karyawan Kantongi Pesangon Rp58 Miliar

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:09 WIB
loading...
Merpati Airlines Dibubarkan,...
Setelah dibubarkan, eks karyawan Merpati Airlines akan mendapatkan pesangon. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berdasarkan skema yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Merpati Airlines melalui penerbitan PP No. 8 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Baca juga: PP Diteken Jokowi, Maskapai Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang. Skema itu ditetapkan usai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Juni 2022 lalu.

"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya. Jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).

Terkait waktu pembayaran pesangon, lanjut Arya, Kementerian BUMN juga mengikuti mekanisme pemberesan atau penjualan aset Merpati yang ditangani pihak tim kurator yang dibentuk pengadilan.

"Sesuai dengan ini aja (tim kurator). Kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka kerjakan," ucap dia.

Pada Januari 2023, majelis hakim PN Surabaya sudah menetapkan daftar pembagian tahap pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama itu bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
DPR Tekankan Penyelesaian...
DPR Tekankan Penyelesaian Hak 1.225 Pegawai Merpati yang Masih Menggantung
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
PP LBH Ansor Desak Pemerintah...
PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK
Rekomendasi
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Malam Ini, MNCTV Siap...
Malam Ini, MNCTV Siap Menggoyang Warga Klaten dan Sekitarnya di Road To Kilau Raya
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved