Merpati Airlines Dibubarkan, Ribuan Eks Karyawan Kantongi Pesangon Rp58 Miliar

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:09 WIB
loading...
Merpati Airlines Dibubarkan,...
Setelah dibubarkan, eks karyawan Merpati Airlines akan mendapatkan pesangon. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berdasarkan skema yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Merpati Airlines melalui penerbitan PP No. 8 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Baca juga: PP Diteken Jokowi, Maskapai Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang. Skema itu ditetapkan usai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Juni 2022 lalu.

"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya. Jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).

Terkait waktu pembayaran pesangon, lanjut Arya, Kementerian BUMN juga mengikuti mekanisme pemberesan atau penjualan aset Merpati yang ditangani pihak tim kurator yang dibentuk pengadilan.

"Sesuai dengan ini aja (tim kurator). Kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka kerjakan," ucap dia.

Pada Januari 2023, majelis hakim PN Surabaya sudah menetapkan daftar pembagian tahap pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama itu bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.

Pasca-pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan. Dari daftar itu sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Baca juga: 9 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Bekerja di DJP

Selain itu, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
DPR Tekankan Penyelesaian...
DPR Tekankan Penyelesaian Hak 1.225 Pegawai Merpati yang Masih Menggantung
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
PP LBH Ansor Desak Pemerintah...
PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK
Rekomendasi
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Berita Terkini
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved