Diterjang Impor Kondisi Peternak Rakyat Terancam Sekarat
Kamis, 23 Februari 2023 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
“Seharusnya pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” sambungnya.
Singgih melihat pascalahirnya UU PKH, justru perunggasan nasional cenderung melaju ke liberalisme. Kompetisi yang tidak imbang tersebut menyingkirkan peternak kecil. "Kami menutut hak keadilan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan peternak kepada pemerintah sebagai otoritas pemangku kepentingan dan kebijakan,” tegas Singgih.
Baca juga: Punya Harta Rp56 Miliar, Ini Jeroan Kekayaan Ayah dari Pelaku Penganiayaan yang Viral
Terutama, saat flu burung dan pandemi Covid-19, menurutnya, pemerintah tidak sigap sehingga mengambil langkah impor yang besar untuk pangan. Kebijakan itu membuat banyak peternak kolaps karena mendadak suplai tinggi.
Singgih melihat pascalahirnya UU PKH, justru perunggasan nasional cenderung melaju ke liberalisme. Kompetisi yang tidak imbang tersebut menyingkirkan peternak kecil. "Kami menutut hak keadilan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan peternak kepada pemerintah sebagai otoritas pemangku kepentingan dan kebijakan,” tegas Singgih.
Baca juga: Punya Harta Rp56 Miliar, Ini Jeroan Kekayaan Ayah dari Pelaku Penganiayaan yang Viral
Terutama, saat flu burung dan pandemi Covid-19, menurutnya, pemerintah tidak sigap sehingga mengambil langkah impor yang besar untuk pangan. Kebijakan itu membuat banyak peternak kolaps karena mendadak suplai tinggi.
(uka)
Lihat Juga :