Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Senin, 27 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Besaran gaji pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (DJP) kini tengah menarik perhatian khalayak. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Besaran gaji pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menarik perhatian khalayak. Besaran gaji dari para pegawai pajak akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja atau golongannya.

Untuk besaran gaji pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk pada aturan tersebut, nominal gaji yang akan diterima PNS Pajak setiap tahunnya sama dengan besaran gaji yang diterima PNS di Kementerian, lembaga atau instansi yang lainnya.

Baca juga : Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Lalu berapa besaran gaji dari pejabat pajak di Indonesia ? berikut daftar gaji PNS Ditjen Pajak sesuai dengan golongannya :

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, gaji PNS pegawai pajak juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau Tukin. Untuk tunjangan para pegawai Dtijen Pajak telah memiliki nilai yang berbeda, tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi.

Sementara itu, untuk aturan terkait besaran tunjangan pejabat pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut besaran tunjangan yang diterima PNS dari Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan dengan Eselon I sampai III :

Eselon I

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Eselon II

- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 : Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 : Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 : Rp56.780.000.

Eselon III

- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875

Baca juga : Berapakah Gaji Fresh Graduate di PLN? Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak terdapat ketentuan yang disesuaikan dengan pencapaian target atau realisasi dari pajak setiap tahunnya.

Tunjangan kinerja 100% akan dibayarkan selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau sudah melebihi target penerimaan pajak.

Selain itu, tunjangan juga bisa diberikan 90% saja apabila realisasi penerimaan pajak sebatas 90% dari target yang sudah ditentukan.

Ada juga pemberian tunjangan kinerja yang dibayarkan 80 % selama satu tahun jika dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 % sampai dengan kurang dari 80 persennya.

Selanjutnya tunjangan kerja juga dapat dibayarkan 50 % selama satu tahun apabila dalam realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 % dari target penerimaan pajak yang sudah ditentukan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)