Jangan Obral Izin Ekspor Benih Lobster, DPR Cemaskan Perusahaan Jadi-jadian

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:36 WIB
loading...
Jangan Obral Izin Ekspor...
DPR mengingatkan ketika keran ekspor benih lobster dibuka, maka jangan sampai pemberian izin dibuka dengan cara obral. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - DPR mengingatkan ketika keran ekspor benih lobster dibuka, maka jangan sampai pemberian izin dibuka dengan cara obral. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawasan agar mekanisme pemilihan perusahaan ekspor benur betul-betul sesuai tujuan menyejahterakan rakyat.

Dikatakan Andi, dalam Permen KKP 12/2020, ada beberapa persyaratan perusahaan bisa menjadi eksportir. "Kita memberikan apa namanya izin untuk ekspor benur ini dengan persyaratan yang ketat," ungkapnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

(Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dua Era, Konservatif Susi dan Menteri Edhy Liberal )

"Jangan sampai kita khawatirkan ini, banyak perusahaan jadi-jadian. Adanya aturan baru ini kemudian berlomba-lomba untuk membikin perusahaan, aji mumpung atau untuk mengambil kuota. Jangan sanmpai kuotanya diperdagangkan, itu yang kita khawatirkan," tuturnya.

Dia mencontohkan syarat menjadi eksporter benih lobster antara lain, harus melakukan budidaya lobster minimal dua sampai tiga kali panen. "Kalau ini sebenarnya betul-betul tidak ada pengecualian, harusnya yang (bisa) melakukan ekspor itu mungkin baru satu, dua, tiga perusahaan saja," katanya.

Faktanya, kata Andi, saat ini sudah ada lebih dari 30 perusahaan yang mendapatkan izin kuota ekspor. "Apakah benar perusahaan ini sudah memenuhi syarat bahwa dia bisa budidaya dan sudah dua, tiga, kali panen, sekali panen itu 6 bulan," tuturnya.

(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )

Artinya jika syarat dua kali panen, berarti minimal perusahaan harus lebih setahun. "Pertanyaan kita yang pertama apakah yang 30 perusahaan yang sudah dapat kuota, benar ga mereka sudah punya lahan bekerjasama dengan petambak kecil?" tanya Andi.

Selain itu, 2% dari budidaya, harus ada stok untuk dikembalikan ke alam agar bisa menghasilkan lagi benur. Ketiga, perusahaan harus bekerja sama dengan nelayan kecil yang selama ini banyak "dimanfaatkan" dengan harga murah, kemudian diam-diam di bawa keluar negeri.

"Artinya lobster yang sudah dewasa untuk bertelur dan dilepas ke laut. Pertanyaannya lagi, kalau seperti ini persyaratan keduanya, berapa perusahaan ini yang bisa?" katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Perkuat Ekonomi Bontang,...
Perkuat Ekonomi Bontang, Hilirisasi Pengalengan Ikan dan Rumput Laut Jadi Prioritas Investasi
Indonesia Luncurkan...
Indonesia Luncurkan Ocean Centre, Bangun Ekonomi Biru yang Aman dan Berkelanjutan
Danantara Lirik Sektor...
Danantara Lirik Sektor Perikanan, Bakal Suntik Modal Investasi Rp26 Triliun
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Unpad Sebut Budidaya...
Unpad Sebut Budidaya Lobster KJA di Pangandaran Sudah Berdasarkan Riset
Rekomendasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved