UU Ciptaker Dinilai Bangun Optimisme Baru Penyerapan Tenaga Kerja
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. pendirian perusahaan terbatas (PT) pun, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan," jelasnya.
Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat telah sangat dikurangi, sehingga tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptake. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.
"Dengan UU Ciptaker, iklim usaha berpihak kepada UMKM sehingga mampu berkembang dan naik kelas. Akibat ikutannya, bermunculan lagi usaha mikro baru. Demikian seterusnya," pungkasnya.
Dr. Emrus juga melihat keseriusan pemerintah dalam UU Ciptaker untuk berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya.
Sejumlah PP dan perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.
Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat telah sangat dikurangi, sehingga tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptake. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.
"Dengan UU Ciptaker, iklim usaha berpihak kepada UMKM sehingga mampu berkembang dan naik kelas. Akibat ikutannya, bermunculan lagi usaha mikro baru. Demikian seterusnya," pungkasnya.
Dr. Emrus juga melihat keseriusan pemerintah dalam UU Ciptaker untuk berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya.
Sejumlah PP dan perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.
Lihat Juga :