Gonjang-Ganjing Harta Rafael Alun Trisambodo Bikin Enggan Bayar Pajak, Bos DJP Buka Suara
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:41 WIB
loading...
Dirjen Pajak, Suryo Utomo buka suara soal ramainya seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pajak, Suryo Utomo buka suara soal ramainya seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak. Hal ini sebagai efek dari kasus yang menimpa Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Rafael Alun Trisambodo (RAT) .
"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kamj melhatnya ktia harus pisahkan antara kasus dan kewajiban," ungkap Suryo dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Warga Ogah Bayar Pajak Gegara Kasus Rafael, Sri Mulyani Singgung Harga BBM Bisa Naik 3 Kali Lipat
Ditekankan olehnya kewajiban warga negara sebagai wajib pajak (WP) juga harus tetap berjalan. Diungkapkan Suryo, dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak.
"Sistemnya kalau bayar pajak kan ke negara tidak ke petugas pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Saat Sri Mulyani dan Netizen Senada: Akui Nominal Harta Rafael Alun Tak Masuk Akal
Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.
"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," pungkas Suryo.
"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kamj melhatnya ktia harus pisahkan antara kasus dan kewajiban," ungkap Suryo dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Warga Ogah Bayar Pajak Gegara Kasus Rafael, Sri Mulyani Singgung Harga BBM Bisa Naik 3 Kali Lipat
Ditekankan olehnya kewajiban warga negara sebagai wajib pajak (WP) juga harus tetap berjalan. Diungkapkan Suryo, dalam sistem pembayaran pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak.
"Sistemnya kalau bayar pajak kan ke negara tidak ke petugas pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Saat Sri Mulyani dan Netizen Senada: Akui Nominal Harta Rafael Alun Tak Masuk Akal
Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.
"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," pungkas Suryo.
(akr)
Lihat Juga :