Awas Meterai Palsu! Masyarakat Diimbau Beli di Kantorpos atau Aplikasi Pospay

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:36 WIB
loading...
Awas Meterai Palsu!...
Seorang karyawan PT Pos Indonesia (Persero) memperlihatkan lembaran yang berisi meterai.
A A A
JAKARTA - Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (Persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kemenkeu untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggungjawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero).

Sejak 2021, meterai senilai Rp10.000 digunakan untuk dokumen resmi. Sejak 2021 pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

(Baca juga:Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik)

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap Rp10.000. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah ditentukan Kemenkeu.

Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada September 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu Rp10.000.

Perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen. Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.

(Baca juga:Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai)

E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan zaman. E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2344 seconds (0.1#10.140)