Awas Meterai Palsu! Masyarakat Diimbau Beli di Kantorpos atau Aplikasi Pospay

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:36 WIB
loading...
Awas Meterai Palsu!...
Seorang karyawan PT Pos Indonesia (Persero) memperlihatkan lembaran yang berisi meterai.
A A A
JAKARTA - Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (Persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kemenkeu untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggungjawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero).

Sejak 2021, meterai senilai Rp10.000 digunakan untuk dokumen resmi. Sejak 2021 pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

(Baca juga:Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik)

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya harga pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap Rp10.000. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah ditentukan Kemenkeu.

Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada September 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu Rp10.000.

Perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen. Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.

(Baca juga:Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai)

E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan zaman. E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Inacraf 2026, PosIND...
Inacraf 2026, PosIND Siapkan Logistik UMKM Menuju Pasar Nasional dan Global
Kolaborasi BTN dan PosIND,...
Kolaborasi BTN dan PosIND, Perluas Jangkauan Nasabah hingga Wilayah 3T
Penyaluran BLT Kesra,...
Penyaluran BLT Kesra, Pos Indonesia Antarkan ke Lokasi Pengungsian
Mensos Tinjau Penyaluran...
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra, PosIND Target Rampung Akhir November
Melalui PosIND Pemerintah...
Melalui PosIND Pemerintah Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Alam di Pidie Jaya
Rumah Zakat Salurkan...
Rumah Zakat Salurkan Donasi BTN dan Pos Indonesia untuk Pemulihan Bencana Sumatera
Kantorpos Salurkan BLTS...
Kantorpos Salurkan BLTS Kesra di Aceh Timur dan Kota Langsa
Rekomendasi
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Masyarakat Suka Berhutang,...
Masyarakat Suka Berhutang, Paylater Tumbuh Subur di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved