Pejabat DJP Mengadu hingga Minta Sri Mulyani Mundur, Stafsus Menkeu: Pengaduan Tak Jelas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sorotan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bergulir. Kali ini datang dari pihak internal, di mana pejabat pajak Bursok Anthony Marlon (BAM) beberapa hari lalu bikin geger akibat aduannya, bahkan dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya.
Dalam aduannya, dia menyinggung soal perilaku korup dan pelanggaran kode etik yang mendarah daging di Kemenkeu. Bursok sendiri adalah seorang pejabat Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II.
Aduan tersebut dilayangkannya melalui sebuah surat yang tertanggal 27 Februari 2023 yang berisi kekecewaan dirinya terhadap jajaran Kemenkeu dan DJP pasca ramainya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) . Surat ini pun ditujukan langsung kepada Sri Mulyani dan diselipkan kepada Irjen Kemenkeu serta [email protected].
Sebelumnya, Bursok menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong pada melalui sebuah surat tertanggal 27 Mei 2021.
Adapun, nomor tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6. Dalam pernyataannya, Bursok menyebut bahwa surat tersebut tak pernah digubris oleh pihak Kemenkeu.
Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.
"Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?" ujar Yustinus, dikutip dari akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia membenarkan bahwa BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Namun, nyatanya pada tahun 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar. "Clear ini masalah pribadi ya," tukasnya.
Yustinus menyebut, pengaduan tersebut telah diverifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan bahwa aduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. "Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" cetusnya.
Hingga saat ini, Yustinus menyebut bahwa BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023.
"Kami akan proses sesuai ketentuan. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar,” tandasnya. “Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat," sambung Yustinus.
Lebih lanjut dia berpesan soal masalah pribadi BAM terinfo korban investasi bodong. "Ini berdasarkan informasi yang ditulis yang bersangkutan dalam surat ke DPR. Silahkan dilaporkan ke Kepolisian," pungkas dia.
Dalam aduannya, dia menyinggung soal perilaku korup dan pelanggaran kode etik yang mendarah daging di Kemenkeu. Bursok sendiri adalah seorang pejabat Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II.
Aduan tersebut dilayangkannya melalui sebuah surat yang tertanggal 27 Februari 2023 yang berisi kekecewaan dirinya terhadap jajaran Kemenkeu dan DJP pasca ramainya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) . Surat ini pun ditujukan langsung kepada Sri Mulyani dan diselipkan kepada Irjen Kemenkeu serta [email protected].
Sebelumnya, Bursok menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong pada melalui sebuah surat tertanggal 27 Mei 2021.
Adapun, nomor tiket surat tersebut adalah TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6. Dalam pernyataannya, Bursok menyebut bahwa surat tersebut tak pernah digubris oleh pihak Kemenkeu.
Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.
"Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?" ujar Yustinus, dikutip dari akun Twitter resminya @prastow di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga
Dia membenarkan bahwa BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Namun, nyatanya pada tahun 2022, bukan 2021 seperti yang tersebar. "Clear ini masalah pribadi ya," tukasnya.
Yustinus menyebut, pengaduan tersebut telah diverifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan bahwa aduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. "Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" cetusnya.
Hingga saat ini, Yustinus menyebut bahwa BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023.
"Kami akan proses sesuai ketentuan. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar,” tandasnya. “Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat," sambung Yustinus.
Lebih lanjut dia berpesan soal masalah pribadi BAM terinfo korban investasi bodong. "Ini berdasarkan informasi yang ditulis yang bersangkutan dalam surat ke DPR. Silahkan dilaporkan ke Kepolisian," pungkas dia.
(ind)