Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kebakaran? Simak Langkahnya
Senin, 06 Maret 2023 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Berikut ini cara klaim asuransi kebakaran:
- Memberitahukan tempat dan tanggal, waktu kejadian kebakaran
- Memberitahukan penyebab terjadinya kebakaran
- Memberitahukan kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak asuransi
- Mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
Baca juga : Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
- Surat tuntutan ganti rugi
- Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari kepolisian atau perangkat desa
- Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
- Surat keterangan atau bukti lain yang diminta perusahaan asuransi
Dari proses penanganan klaim dari pihak asuransi, nantinya akan diketahui validitas klaim. Bila dianggap valid nantinya pihak asuransi akan memberikan ganti rugi berdasar dari jumlah yang telah disepakati sebelumnya. Namun bila tidak valid maka pihak perusahaan asuransi akan menolak klaim.
Prosedur Klaim Asuransi
- Menyertakan Nomor Polis- Memberitahukan tempat dan tanggal, waktu kejadian kebakaran
- Memberitahukan penyebab terjadinya kebakaran
- Memberitahukan kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak asuransi
- Mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
Baca juga : Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Dokumen Pendukung Klaim
- Formulir laporan kerugian- Surat tuntutan ganti rugi
- Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari kepolisian atau perangkat desa
- Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
- Surat keterangan atau bukti lain yang diminta perusahaan asuransi
Dari proses penanganan klaim dari pihak asuransi, nantinya akan diketahui validitas klaim. Bila dianggap valid nantinya pihak asuransi akan memberikan ganti rugi berdasar dari jumlah yang telah disepakati sebelumnya. Namun bila tidak valid maka pihak perusahaan asuransi akan menolak klaim.
(bim)
Lihat Juga :