Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kebakaran? Simak Langkahnya

Senin, 06 Maret 2023 - 16:41 WIB
loading...
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kebakaran? Simak Langkahnya
Cara klaim asuransi kebakaran rupanya bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara klaim asuransi kebakaran rupanya bisa dilakukan dengan mudah. Asuransi kebakaran merupakan produk umum yang memberikan ganti rugi atas resiko kebakaran pada properti atau bangunan, baik itu apartemen, ruko, atau pabrik.

Jenis asuransi ini umumnya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang perusahaannya rentan mengalami kebakaran, atau yang bisnisnya dekat dengan perusahaan yang rentan mengalami kebakaran.

Misalnya saja pada kasus kebakaran besar yang baru-baru ini terjadi di Depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara.

Baca juga : MNC Life Serahkan Klaim Asuransi Kematian ke Ahli Waris

Tentunya asuransi kebakaran ini akan sangat berguna bagi para pemegangnya. Untuk cara klaim asuransi kebakaran terdapat beberapa prosedur yang akan didukung dengan dokumen-dokumen lainnya.

Berikut ini cara klaim asuransi kebakaran:

Prosedur Klaim Asuransi

- Menyertakan Nomor Polis
- Memberitahukan tempat dan tanggal, waktu kejadian kebakaran
- Memberitahukan penyebab terjadinya kebakaran
- Memberitahukan kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak asuransi
- Mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

Baca juga : Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan

Dokumen Pendukung Klaim

- Formulir laporan kerugian
- Surat tuntutan ganti rugi
- Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari kepolisian atau perangkat desa
- Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
- Surat keterangan atau bukti lain yang diminta perusahaan asuransi

Dari proses penanganan klaim dari pihak asuransi, nantinya akan diketahui validitas klaim. Bila dianggap valid nantinya pihak asuransi akan memberikan ganti rugi berdasar dari jumlah yang telah disepakati sebelumnya. Namun bila tidak valid maka pihak perusahaan asuransi akan menolak klaim.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)