Gampang Sekali! Ini Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
Senin, 06 Maret 2023 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Menperin menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP. Kebijakan itu untuk mencegah moral hazard dengan memperjualbelikan kendaraan listrik yang didapat dengan skema insentif.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, belanja dua kali, lalu dia jual. Itu tidak boleh," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonvensi ke listrik.
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Untuk insentif konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp 7 juta. Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonversi menjadi listrik menyasar pelaku UMKM.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, belanja dua kali, lalu dia jual. Itu tidak boleh," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif itu diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonvensi ke listrik.
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Untuk insentif konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik turut diberikan senilai Rp 7 juta. Febrio menambahkan, target penerimaan insentif kendaraan yang dikonversi menjadi listrik menyasar pelaku UMKM.
Lihat Juga :