Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
Senin, 06 Maret 2023 - 18:23 WIB
loading...
Syarat mendapatkan insentif konversi motor BBM ke listrik. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan syarat penerima insentif motor listrik Rp7 juta. Terdapat 3 syarat yang ingin mendapatkan bantuan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku efektif 20 Maret 2023.
"Pertama motornya sendiri dengan syarat tidak mogok, masih layak jalan itu yang kita konversi. Artinya, yang masih kita pakai seharian," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers program KBLBB, di Gedung Kemenko Marinves, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Tidak Diberikan Langsung ke Konsumen
Selanjutnya, yang ketiga motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pertama motornya sendiri dengan syarat tidak mogok, masih layak jalan itu yang kita konversi. Artinya, yang masih kita pakai seharian," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers program KBLBB, di Gedung Kemenko Marinves, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Tidak Diberikan Langsung ke Konsumen
Selanjutnya, yang ketiga motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lihat Juga :