8 Entitas Investasi Ilegal Diberangus, Ini Daftarnya

Senin, 06 Maret 2023 - 21:04 WIB
loading...
8 Entitas Investasi Ilegal Diberangus, Ini Daftarnya
Investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) di awal 2023, berikut daftarnya. Foto/Dok ilustrasi
A A A
JAKARTA - Investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Maraknya penawaran investasi tanpa izin menjadi perhatian SWI, dimana kali ini ditemukan ada 8 entitas investasi ilegal.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).



Tongam menjelaskan, per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi bodong dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data tersebut, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.



Lebih lanjut, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi,” ujar Tongam.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi/.

Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:

1. eclubciputra.com (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
4. m.luxurysvip180.com
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
6. Dream Hope 7
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
8. PT Digital Orcan Indonesia
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)