Rekor Sejak Pandemi, Penjualan Mobil Sentuh 1 Juta Unit
Selasa, 07 Maret 2023 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, pada saat Indonesia dihantam pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat. Relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui PMK No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK No. 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Baca juga: 5 Kebakaran Hebat di Jakarta, Nomor 1 Belasan Orang Meninggal Dunia
Pemerintah melalui PMK No. 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan. Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK No. 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Baca juga: 5 Kebakaran Hebat di Jakarta, Nomor 1 Belasan Orang Meninggal Dunia
Pemerintah melalui PMK No. 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan. Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
(uka)
Lihat Juga :