Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) resmi mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024. Nantinya hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina(Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi.
Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis keputusan itu seperti dikutip dari lampiran Kepdirjen Migas, Selasa (7/3/2023).
Sebelumntya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Dirjen Migas.
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM kemudian menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka.
Adapun Kepmen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
2. Definisi dan ketentuan umum.
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
c. Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
6. Mekanisme verifikasi
7. Pengenaan sanksi
Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023. Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis keputusan itu seperti dikutip dari lampiran Kepdirjen Migas, Selasa (7/3/2023).
Sebelumntya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Dirjen Migas.
Terkait hal tersebut, Menteri ESDM kemudian menetapkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” papar Tutuka.
Adapun Kepmen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
2. Definisi dan ketentuan umum.
3. Pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran:
a. Pelaksana Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu termasuk persyaratan dan kewajiban.
b. Penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran (diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dan mekanisme teknis pendistribusian setiap tahap (Tahap I dan Tahap II).
c. Kuota volume isi ulang LPG Tertentu.
4. Mekanisme penganggaran subsidi dan dukungan operasional
5. Mekanisme pelaporan dan pengawasan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu
6. Mekanisme verifikasi
7. Pengenaan sanksi
Lebih lanjut mengenai penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken tanggal 28 Februari tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran, di mana untuk Tahap 1 dilaksanakan proses pendataan pengguna LPG Tertentu ke dalam sistem web dan/atau aplikasi oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023. Evaluasi pelaksanaan pendataan tersebut dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(akr)