Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:59 WIB
loading...
Pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) resmi mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) resmi mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024. Nantinya hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina(Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi.
Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP Segera Diterapkan
Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis keputusan itu seperti dikutip dari lampiran Kepdirjen Migas, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP Diperluas, Masuk Pulau Jawa-Bali dan NTB
Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP Segera Diterapkan
Kebijakan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024, dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis keputusan itu seperti dikutip dari lampiran Kepdirjen Migas, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP Diperluas, Masuk Pulau Jawa-Bali dan NTB
Lihat Juga :