Siap-siap, Beli LPG 3 Kg Daftar Pakai KTP Segera Diterapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib registrasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan segera dilaksanakan. Hal itu sebagai upaya pemerintah agar subsidi tepat sasaran.
"Kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan melainkan registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan siapa yang berhak," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Menurut dia selama ini tidak pernah ada rencana pembatasan penjualan gas melon tersebut. Namun demikian, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan melakukan registrasi agar tepat sasaran.
Lebih lanjut, Tutuka mengungkapkan bahwa registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan untuk membatasi masyarakat. "Jadi begini, yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan," jelasnya.
"Kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan melainkan registrasi. Memang registrasi itu perlu kita lakukan siapa yang berhak," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Menurut dia selama ini tidak pernah ada rencana pembatasan penjualan gas melon tersebut. Namun demikian, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan melakukan registrasi agar tepat sasaran.
Lebih lanjut, Tutuka mengungkapkan bahwa registrasi diperlukan untuk mengetahui konsumen gas tabung melon tersebut bukan untuk membatasi masyarakat. "Jadi begini, yang kita sampaikan seperti yang di sini bahwa kita melakukan registrasi. Tidak ada kata pembatasan," jelasnya.
(nng)