Begini Cara Beli Motor Listrik 2023, Pahami Agar Dapat Diskon Rp7 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi meluncurkan program subsidi kendaraan listrik roda dua mulai 20 Maret 2023 mendatang. Besaran subsidi motor listrik akan diberikan Rp7 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023) kemarin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik dapat mengunjungi dealer terdekat dengan membawa NIK pada KTP calon pembeli. Jika mendapat bantuan, otomatis harga akan dipotong Rp7 juta oleh dealer.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang.
Baca juga : 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Setelah itu, perbankan BUMN akan memeriksa kelengkapan data dari calon pembeli sesuai prosedur. Apabila semuanya telah lengkap, bank akan membayar penggantian insentif tersebut ke produsen.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang per satu KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari memperjual belikan kembali kendaraan dengan skema insentif.
Pada kesempatan yang sama, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) kementerian keuangan mengatakan bahwa insentif itu akan diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonversi ke listrik.
Baca juga : Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan berlangsung dan berkomitmen untuk memproduksi dalam jumlah yang ditentukan.
Untuk target dari penerima bantuan pemerintah itu sendiri ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga untuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," jelasnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023) kemarin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik dapat mengunjungi dealer terdekat dengan membawa NIK pada KTP calon pembeli. Jika mendapat bantuan, otomatis harga akan dipotong Rp7 juta oleh dealer.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang.
Baca juga : 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Setelah itu, perbankan BUMN akan memeriksa kelengkapan data dari calon pembeli sesuai prosedur. Apabila semuanya telah lengkap, bank akan membayar penggantian insentif tersebut ke produsen.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang per satu KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari memperjual belikan kembali kendaraan dengan skema insentif.
Pada kesempatan yang sama, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) kementerian keuangan mengatakan bahwa insentif itu akan diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonversi ke listrik.
Baca juga : Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
"Untuk bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio.
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan berlangsung dan berkomitmen untuk memproduksi dalam jumlah yang ditentukan.
Untuk target dari penerima bantuan pemerintah itu sendiri ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya para penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga untuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
"Target bantuan pemerintah ini, diutamakan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, lalu penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA," jelasnya.
(bim)