Bedah Kasus KSP Indosurya, Teten: Aset dan Uang Anggota di Koperasi Sudah Tak Ada
Selasa, 07 Maret 2023 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Teten dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat akan mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Baca Juga: Ironis! Rp500 Triliun Uang Koperasi Dibawa ke Luar Negeri Hingga untuk Operasi Plastik
MenKopUKM, Teten Masduki, merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," ungkapnya.
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.
Baca Juga: Ironis! Rp500 Triliun Uang Koperasi Dibawa ke Luar Negeri Hingga untuk Operasi Plastik
MenKopUKM, Teten Masduki, merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," ungkapnya.
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.
Lihat Juga :