Bedah Kasus KSP Indosurya, Teten: Aset dan Uang Anggota di Koperasi Sudah Tak Ada
Selasa, 07 Maret 2023 - 21:37 WIB
loading...
MenkopUKM, Teten Masduki menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang sudah digelapkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ( KSP Indosurya ) yang sudah digelapkan. Menurut Teten, solusi untuk saat ini memang asset based resolution.
"Proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," tutur Teten di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari keterangan pers, Selasa (7/3/2023).
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," tambahnya.
Baca Juga: PPATK Serahkan Data Transaksi Rp240 Triliun KSP Indosurya ke KemenkopUKM
Jadi, kata MenkopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," terangnya.
"Proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," tutur Teten di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari keterangan pers, Selasa (7/3/2023).
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," tambahnya.
Baca Juga: PPATK Serahkan Data Transaksi Rp240 Triliun KSP Indosurya ke KemenkopUKM
Jadi, kata MenkopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," terangnya.
Lihat Juga :