Bedah Kasus KSP Indosurya, Teten: Aset dan Uang Anggota di Koperasi Sudah Tak Ada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ( KSP Indosurya ) yang sudah digelapkan. Menurut Teten, solusi untuk saat ini memang asset based resolution.
"Proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," tutur Teten di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari keterangan pers, Selasa (7/3/2023).
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," tambahnya.
Jadi, kata MenkopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," terangnya.
Menteri Teten dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat akan mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
MenKopUKM, Teten Masduki, merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," ungkapnya.
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.
"Proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang selama ini kita kawal lewat Satgas, itu tidak bisa efektif, karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada," tutur Teten di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir dari keterangan pers, Selasa (7/3/2023).
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," tambahnya.
Jadi, kata MenkopUKM, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," terangnya.
Menteri Teten dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD sepakat akan mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung yang akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
MenKopUKM, Teten Masduki, merespons bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya (HS). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama," ungkapnya.
Teten berkeyakinan pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya. "Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota," ujarnya.