Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:07 WIB
loading...
Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun
Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan ‘gula-gula’ untuk menarik investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Salah satunya melalui pemberian Hak Guna Usaha atau HGU hingga 95 tahun.

Sebagai payungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Melalui PP tersebut, diharapkan banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari investor.

Adapun pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Dalam aturan sebelumnya, HGU hanya berlaku sampai 80 tahun.

Sedangkan status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorita IKN.

Sementara itu, untuk tanah ADP diberikan kepada otorita IKN dengan HPL (Hak Pengelolaan). Namun, tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolannya.



Nantinya investor akan diberikan HGU di atas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama. Terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.

"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU," tulis Pasal 18 ayat (2) PP tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada diktum selanjutnya dijelaskan, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)