Tok! Investor di IKN Nusantara Dapat HGU hingga 95 Tahun
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:07 WIB
loading...
Suasana proyek pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan ‘gula-gula’ untuk menarik investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Salah satunya melalui pemberian Hak Guna Usaha atau HGU hingga 95 tahun.
Sebagai payungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Melalui PP tersebut, diharapkan banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari investor.
Adapun pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Dalam aturan sebelumnya, HGU hanya berlaku sampai 80 tahun.
Sedangkan status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorita IKN.
Sebagai payungnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Melalui PP tersebut, diharapkan banyak investor yang menanamkan modalnya di IKN mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas bersumber dari investor.
Adapun pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Dalam aturan sebelumnya, HGU hanya berlaku sampai 80 tahun.
Sedangkan status tanah yang ada di IKN terbagi menjadi dua, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan ADP (Aset Dalam Penguasaan). Tanah yang menjadi BMN pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorita IKN.
Lihat Juga :