Dipecat dari Ditjen Pajak Rafael Alun Tak Dapat Pensiun, Ini Sebabnya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Setelah dipecat apakah Rafael akan mendapatkan uang pensiun?
Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu tidak mendapatkan uang pensiun. Keputusan itu berdasarkan hasil invetigasi Rafael yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya pemecatan tanpa uang pensiun.
"Hasil rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada Rafael. Audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta yang dilaporkan, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.
Baca Juga
Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu tidak mendapatkan uang pensiun. Keputusan itu berdasarkan hasil invetigasi Rafael yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang konsekuensinya pemecatan tanpa uang pensiun.
"Hasil rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, hari ini, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada Rafael. Audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta yang dilaporkan, termasuk adanya dugaan pelanggaran.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.
(uka)