Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Dilarang Ajukan Gugatan, Ini Penjelasan Pertamina

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:15 WIB
loading...
Keluarga Korban Kebakaran...
Sejumlah warga mengungsi akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di halaman kantor PMI Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Pertamina (Persero) buka suara ihwal tudingan yang menyebut pihak Pertamina melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang untuk menggugat perseroan. Kabar ini bergulir seiring pemberian uang Rp10 juta dari Pertamina ke pihak keluarga korban.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Gintings menyatakan, pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakanan tersebut tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.

"Yang dimaksud gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini," terang dia dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (9/3/2023).

Jadi, lanjut Irto, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.

"(Bantuan) yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," tuturnya.



Sebelumnya, Iriyanto, salah seorang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengatakan keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah mendapat santunan.

Saat jenazah ibunya dalam proses pengantaran ke dalam mobil, adiknya disodori uang Rp10 juta dan diminta tanda tangan di atas kertas bermaterai.



Lantaran fokus terpecah mengurusi proses penyerahan jenazah dan sedang diselimuti duka, adiknya langsung menandatangani tanpa mencermati isi suratnya.

Adapun pihak Pertamina menyatakan akan mengonfirmasi terhadap warga yang keberatan dengan adanya surat pernyataan yang diterima. Korban sendiri sudah melapor ke polisi atas hal ini.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)