Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:23 WIB
loading...
Pinjol Bisa jadi Solusi...
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal agar terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) atau disebut juga dengan fintech lending menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman. Namun, maraknya penipuan online dan pinjol illegal dalam beberapa tahun terakhir turut merusak citra pinjol.

Pinjaman online sendiri merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring (online) dan biasanya pengajuan dilakukan melalui aplikasi lembaga tersebut.

Maraknya pinjol ilegal menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban yang terjebak akhirnya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau tidak etis bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Merujuk data fintechasia, sepanjang 2019-2021 terdapat pengaduan terkait pinjol sebanyak 19.711 kali, dengan pelanggaran berat 9.270 kali dan pelanggaran ringan atau sedang 10.441 kali.

Adapun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP, dan penagihan dengan kata kasar.

Dalam webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas wilayah Kalimantan, Selasa (7/3), dengan tema “Pinjaman Online, Solusi atau Bencana”, Dosen Undip dan Anggota Japelidi, Amni Zarkas, mengatakan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal terjadi karena literasi yang masih rendah, kurangnya pengetahuan soal pinjol, tidak mengecek legalitas, hingga akibat kebutuhan mendesak.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal agar terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.

"Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, dikutip Kamis (9/3/2023).

Dengan begitu, hal pertama yang perlu diketahui sebelum melakukan peminjaman online adalah memeriksa dulu apakah entitas pinjol tersebut legal atau tidak melalui situs resmi OJK. “Hal ini penting karena bahaya dari pinjol ilegal adalah utang yang tak kunjung hilang akibat dibebankan bunga besar,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
PRISMA Peruri Hadirkan...
PRISMA Peruri Hadirkan Strategi Jitu Agar UMKM Cemerlang di Platform Online
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Marak Risiko Aktivitas...
Marak Risiko Aktivitas Digital, HGI dan Polda Sumbar Gelar Literasi Digital
Rekomendasi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Infografis
Lebih Dulu Ayam atau...
Lebih Dulu Ayam atau Telur? Berikut Jawaban Ilmiahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved