Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:23 WIB
loading...
Pinjol Bisa jadi Solusi atau Tragedi? Cermati Hal Berikut sebelum Meminjam
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal agar terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) atau disebut juga dengan fintech lending menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam mendapatkan pinjaman. Namun, maraknya penipuan online dan pinjol illegal dalam beberapa tahun terakhir turut merusak citra pinjol.

Pinjaman online sendiri merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara daring (online) dan biasanya pengajuan dilakukan melalui aplikasi lembaga tersebut.

Maraknya pinjol ilegal menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban yang terjebak akhirnya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau tidak etis bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Merujuk data fintechasia, sepanjang 2019-2021 terdapat pengaduan terkait pinjol sebanyak 19.711 kali, dengan pelanggaran berat 9.270 kali dan pelanggaran ringan atau sedang 10.441 kali.

Adapun bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP, dan penagihan dengan kata kasar.

Dalam webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk komunitas wilayah Kalimantan, Selasa (7/3), dengan tema “Pinjaman Online, Solusi atau Bencana”, Dosen Undip dan Anggota Japelidi, Amni Zarkas, mengatakan, banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal terjadi karena literasi yang masih rendah, kurangnya pengetahuan soal pinjol, tidak mengecek legalitas, hingga akibat kebutuhan mendesak.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal agar terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.

"Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, dikutip Kamis (9/3/2023).

Dengan begitu, hal pertama yang perlu diketahui sebelum melakukan peminjaman online adalah memeriksa dulu apakah entitas pinjol tersebut legal atau tidak melalui situs resmi OJK. “Hal ini penting karena bahaya dari pinjol ilegal adalah utang yang tak kunjung hilang akibat dibebankan bunga besar,” tandasnya.

Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri dari pinjol tak resmi alias illegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)