Erry Widiastono Rangkap Jabatan Direktur Pertamina Usai Insiden Kebakaran Depo Plumpang, Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17 WIB
loading...
Erry Widiastono Rangkap...
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Erry Widiastono. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pasca kebakaran Depo BBM Plumpang yang menelan 19 korban jiwa, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Dedi Sunardi. Kini, jabatan tersebut dirangkaptugaskan kepada Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Erry Widiastono.

Keputusan pencopotan Dedi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dengan Nomor SK - 43/MBU/03/2023 tentang Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina per tanggal 8 Maret 2023.

Adapun rangkap jabatan yang diemban Erry Widiastono juga hanya sementara sampai diangkatnya kembali Direktur Penunjang Bisnis yang definitif.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Erry Widiastono, Direktur Pertamina yang Rangkap Jabatan Usai Pencopotan Dedi Sunardi

Mengutip buku Board Manual Pertamina, Kamis (9/3/2023), apabila oleh suatu sebab jabatan Anggota Direksi Pertamina lowong, maka:

a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong tersebut;

b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a bagian 3 ini, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau pihak lain selain Anggota Direksi yang ada yang ditetapkan oleh RUPS, untuk sementara menjalankan pekerjaan Anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.

Bagi pelaksana tugas Anggota Direksi yang lowong nantinya berhak memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan Anggota Direksi yang lowong tersebut, namun tidak termasuk santunan purna jabatan.

Terkait tugasnya, secara umum Direksi Pertamina bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Baca juga: Depo BBM Plumpang Masih Beroperasi 3 Tahun Lagi Sebelum Direlokasi

Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Perseroan, yaitu meliputi Penyusunan dan Penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Penyusunan dan Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Penyusunan Laporan Tahunan, dan Penyususnan Laporan Berkala.

Terkait tugas dan fungsi dari Direktur Penunjang Bisnis, laman Pertamina menyebut setidaknya ada empat hal, yakni fungsi teknologi informasi keseluruhan perusahaan, mengurus pengadaan barang dan jasa (procurement), menjaga urusan asset management, serta mengurus shared service (SS).

Untuk diketahui, program shared service tak terlepas dari perjalanan Pertamina dalam merestrukturisasi organisasi holding dan subholding. SS Pertamina dibangun bertahap dan saat ini merupakan salah satu SS yang terbesar di Indonesia.

(MG/Benedicto Aji Saka Pranoto)

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
UMiMAX Pertamina Dorong...
UMiMAX Pertamina Dorong Kemandirian Pelaku Usaha Ultra Mikro
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Berita Terkini
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved