Sudah Diputuskan! Insentif Kendaraan Listrik Berlaku untuk Mobil, Motor dan Bus

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:13 WIB
loading...
Sudah Diputuskan! Insentif...
Menperin Agus Gumiwang menegaskan, insentif kendaraan listrik Rp7 juta tidak hanya diberikan kepada motor listrik saja, melainkan juga untuk mobil hingga bus listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, insentif kendaraan listrik Rp7 juta tidak hanya diberikan kepada motor listrik saja, melainkan juga untuk mobil hingga bus listrik. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan besaran subsidi kendaraan listrik.



Namun yang dibeberkan hanya motor listrik yakni Rp7 juta untuk setiap unit baru maupun konversi. Pemberian insentif motor listrik dialokasikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Sedangkan untuk mobil listrik dan bus, Menperin Agus belum menerangkan lebih rinci terkait skema dan besarannya.

"Sudah diputuskan. Motor, mobil, bus. Sudah di Menkeu sudah diputuskan (besarannya subsidinya). Bus juga sudah diputuskan," kata Menperin Agus saat ditemui di acara IFEX 2023 di JIEXPO Kemayoran, Kamis (9/3/2023).



"Mobil sama bus penerima beda dengan skema yang kita siapkan untuk motor. Tanggal 20 Maret kita luncurkan. Untuk semua (mobil, motor, bus listrik)," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengumumkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diberikan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Menperin Agus menilai, pemberian insentif ini sudah tepat untuk percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Ini momentum yang paling baik. Kita kejar-kejaran dengan negara yang tadi disampaikan Pak Menko, salah satunya Thailand. Pak Presiden sudah memberikan arahan apa yang dilakukan Thailand, kita harus juga bisa berikan," ujarnya belum lama ini.

Agus menuturkan, bantuan diberikan semata untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Dia menyebut banyak potensi dari produsen kendaraan listrik (EV) yang ingin digaet.

Pasalnya, pemerintah ingin agar produsen kendaraan listrik di dalam negeri nantinya juga memiliki fasilitas di Indonesia serta memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.

"Kami percaya program ini akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja EV salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia dan akan ditingkatkan fasenya sampai ke TKDN," katanya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)