Sudah Diputuskan! Insentif Kendaraan Listrik Berlaku untuk Mobil, Motor dan Bus
Kamis, 09 Maret 2023 - 19:13 WIB
loading...
Menperin Agus Gumiwang menegaskan, insentif kendaraan listrik Rp7 juta tidak hanya diberikan kepada motor listrik saja, melainkan juga untuk mobil hingga bus listrik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, insentif kendaraan listrik Rp7 juta tidak hanya diberikan kepada motor listrik saja, melainkan juga untuk mobil hingga bus listrik. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan besaran subsidi kendaraan listrik.
Baca Juga: Soal Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta, Menperin: Masih Dipelajari
Namun yang dibeberkan hanya motor listrik yakni Rp7 juta untuk setiap unit baru maupun konversi. Pemberian insentif motor listrik dialokasikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Sedangkan untuk mobil listrik dan bus, Menperin Agus belum menerangkan lebih rinci terkait skema dan besarannya.
"Sudah diputuskan. Motor, mobil, bus. Sudah di Menkeu sudah diputuskan (besarannya subsidinya). Bus juga sudah diputuskan," kata Menperin Agus saat ditemui di acara IFEX 2023 di JIEXPO Kemayoran, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
"Mobil sama bus penerima beda dengan skema yang kita siapkan untuk motor. Tanggal 20 Maret kita luncurkan. Untuk semua (mobil, motor, bus listrik)," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengumumkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diberikan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Menperin Agus menilai, pemberian insentif ini sudah tepat untuk percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Soal Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta, Menperin: Masih Dipelajari
Namun yang dibeberkan hanya motor listrik yakni Rp7 juta untuk setiap unit baru maupun konversi. Pemberian insentif motor listrik dialokasikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Sedangkan untuk mobil listrik dan bus, Menperin Agus belum menerangkan lebih rinci terkait skema dan besarannya.
"Sudah diputuskan. Motor, mobil, bus. Sudah di Menkeu sudah diputuskan (besarannya subsidinya). Bus juga sudah diputuskan," kata Menperin Agus saat ditemui di acara IFEX 2023 di JIEXPO Kemayoran, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
"Mobil sama bus penerima beda dengan skema yang kita siapkan untuk motor. Tanggal 20 Maret kita luncurkan. Untuk semua (mobil, motor, bus listrik)," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengumumkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diberikan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Menperin Agus menilai, pemberian insentif ini sudah tepat untuk percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Lihat Juga :