Soal Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta, Menperin: Masih Dipelajari

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:29 WIB
loading...
Soal Insentif Mobil...
Anggaran insentif mobil dan motor listrik belum tercantum dalam APBN. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.



Ternyata, anggaran insentif kendaraan listrik tersebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema alokasi pendanaannya masih dihitung matang oleh pemerintah.

"Soal insentif belum ada. Masih dipelajari, masih dihitung oleh pemerintah," ujar Agus saat ditemui awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ketika ditanya soal jenis insentif dan penggunaan pos pembiayaan apa untuk mendanai insentif itu, Menperin Agus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, semua itu belum difinalisasi.

"Kalau (dananya) dalam bentuk apa, jawabannya masih di tahap finalisasi oleh pemerintah," tegasnya.



Sebelumnya, dalam keterangan pers di Brussels, Belgia pada Rabu pekan lalu (14/12/2022), Menperin Agus menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)