Tebar Surat Edaran, Pegawai Pelindo Diimbau Tak Pamer Harta di Medsos

Jum'at, 10 Maret 2023 - 19:31 WIB
loading...
Tebar Surat Edaran,...
Gaya hidup mewah pejabat negara yang menjadi sorotan belakangan ini direspons oleh Pelindo dengan menerbitkan surat edaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gaya hidup mewah pejabat negara yang menjadi sorotan belakangan ini direspons oleh PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ). Atas ramainya kritikan publik terhadap perilaku pejabat yang suka pamer kekayaan di media sosial (medsos), kini Pelindo mengambil sikap dengan menginstruksikan kepada para pegawainya untuk tidak memamerkan harta kekayaannya.



Himbauan tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor OT.02.02/3/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2023. Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, SE berisi himbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media.

Hal ini juga diatur dalam Kode Etik yang telah berlaku sejak tahun 2013, sebagai pedoman Insan Pelindo dalam berperilaku.

"Tidak hanya pada momen menjelang Ramadan ini, sebelumnya BoD juga telah mengingatkan hal ini melalui aplikasi WAG Manajemen Pelindo Group maupun secara langsung pada Rapat Direksi pada bulan lalu," katanya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (10/3/2023).

Ali juga mengatakan bahwa Pelindo juga memiliki saluran WBS "Pelindo Bersih" yang menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak KKN, dengan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja dan menjamin kerahasiaan pelapor.

"Kami berterimakasih atas peran aktif masyarakat selama ini yang telah turut mengawal Pelindo. Dukungan tersebut terus kami butuhkan untuk menjaga Pelindo dari praktik KKN," katanya.

Adapun dalam SE tersebut berisikan himbauan dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh Insan BUMN guna mewujudkan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Governance), agar keluarga Insan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) beserta keluarga melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,

2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)