Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya pinjaman online ( pinjol ) ilegal atau bodong membuat masyarakat resah. Keresahan muncul akibat tingginya bunga dan metoda penagihan yang mengancam.
Satgas Waspada Investasi(SWI)Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjol ilegal. Sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”, kegiatan edukasi saat Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok dan mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjol legal memiliki kriteria berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.
"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain. Kriteria lain hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI,” papa Arsya.
Sementara itu, Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar, menambahkan adalah sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjol legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin.
"Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak,” kata Wisely.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh OJK. Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau waspadainvestasi @ojk.go.id.
Selain literasi keuangan cara membedakan pinjol yang legal dan bodong, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari Sarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD). “Mudah-mudahan ke depan Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk UMKM di Kota Depok,” ungkap Sarta Dipa.
Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp31,9 triliun, dan sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.
“Kami berharap melalui Kelas Pintar Bersama ke depannya, kami dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas serta berupaya mendukung pemerintah dalam menumbuhkan optimisme berwirausaha,” pungkas Puji Sukaryadi.
Satgas Waspada Investasi(SWI)Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjol ilegal. Sejak 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK menginisiasi “Kelas Pintar Bersama”, kegiatan edukasi saat Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok dan mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjol legal memiliki kriteria berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.
"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain. Kriteria lain hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI,” papa Arsya.
Sementara itu, Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar, menambahkan adalah sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjol legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin.
"Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak,” kata Wisely.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh OJK. Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau waspadainvestasi @ojk.go.id.
Selain literasi keuangan cara membedakan pinjol yang legal dan bodong, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari Sarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD). “Mudah-mudahan ke depan Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk UMKM di Kota Depok,” ungkap Sarta Dipa.
Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp31,9 triliun, dan sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.
“Kami berharap melalui Kelas Pintar Bersama ke depannya, kami dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas serta berupaya mendukung pemerintah dalam menumbuhkan optimisme berwirausaha,” pungkas Puji Sukaryadi.
(uka)