Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Senin, 13 Maret 2023 - 11:31 WIB
loading...
Cara Daftar Mudik Gratis...
Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Program ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran mudik gratis tahun 2023 ini menggunakan aplikasi MitraDarat yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Kemenhub, aplikasi tersebut berfungsi untuk mempermudah proses pendaftaran mudik gratis bagi masyarakat. Adapun aplikasi MitraDarat melayani pendaftaran untuk moda bus dan kereta api.

Lantas, bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Berikut ini penjelasannya, dihimpun SINDOnews dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (13/3/2023):

Cara Daftar Mudik Gratis 2023

Langkah pertama adalah mengudung (download) aplikasi MitraDarat di AppStore atau PlayStore, kemudian klik tombol ‘login’ dan masukan alamat e-mail atau akun Google Anda.

Kemudian, masukkan nomor yang terhubung ke WhatsApp yang aktif, tunggu hingga mendapatkan notifikasi kode one time password (OTP) dan masukkan jika diminta. Jika login berhasil, akan tampil pada dashboard aplikasi Mitra Darat.

Selanjutnya, cara pesan tiket mudik gratis MitraDarat 2023 yakni dengan mengklik ikon bertuliskan ‘Mudik Gratis’ lalu pilih tujuan mudik, pilih titik keberangkatan serta armada yang akan ditumpangi.

Setelah itu, isi identitas diri penumpang dengan lengkap, lalu klik ikon ‘Selesaikan Pesanan’. Untuk mendapatkan tiketnya, klik ikon ‘Mudik Gratis dan Klik ikon ‘Tiketku’.

Jika langkah-langkah tersebut telah diselesaikan, terakhir pilih tiket yang telah dipesan dan klik tombol ‘Lihat Kode QR’. Fungsi dari tampilan kode QR ini nantinya ditujukan kepada petugas yang ada di pos validasi untuk proses verifikasi tiket.

Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang, Kemenhub Siapkan 12 Dermaga Layani Pemudik Menuju Sumatera

Syarat Pendaftaran Penumpang Mudik Gratis 2023

1. Calon penumpang diwajibkan memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Calon penumpang hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik.
3. Calon penumpang yang mengikuti program pulang pergi, maka pendaftaran arus balik dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
4. Calon penumpang hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila melewati jumlah hari tersebut, calon penumpang akan dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang.
6. Jika peserta mudik-balik menggunakan sepeda motor, maka wajib membawa surat kelengkapan kendaraan dan diserahkan H-1 sebelum pemberangkatan.
7. Pada saat pemberangkatan calon penumpang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani baik mudik maupun balik.
8. Calon penumpang wajib datang satu jam sebelum pemberangkatan dimulai.

Baca juga: Pergerakan Masyarakat Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang

Sebagai informasi, program mudik mitra gratis MitraDarat 2023 diperkirakan dibuka kembali oleh Kemenhub menjelang hari Lebaran 2023.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Bandara AP II Wajibkan...
Bandara AP II Wajibkan Vaksin Booster bagi Calon Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved