Intip Tips MotionTrade Mengenai 4 Syarat Investasi Sesuai Prinsip Syariah

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:28 WIB
loading...
Intip Tips MotionTrade...
Dengan berinvestasi syariah, Anda dapat meningkatkan jumlah aset dengan tetap berpegang pada ajaran Islam. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Investasi syariah merupakan salah satu cara menambah pemasukan secara pasif dan mempersiapkan finansial masa depan, tetapi tetap mengacu pada prinsip syariah. Pada produk keuangan syariah, prinsip hukum dan operasionalnya secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.



Bagi Anda, investor pemula yang tertarik untuk berinvestasi pada instrumen syariah, Anda tentunya perlu mengetahui syarat apa saja yang berlaku untuk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. MotionTrade telah merangkum 4 (empat) syarat tersebut untuk Anda ketahui, yaitu:

1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir
Gharar merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemberian informasi yang tidak lengkap dan transparan sehingga membuat nasabah kebingungan, sedangkan maysir merupakan risiko investasi yang berlebihan. Dalam investasi berbasis syariah, kedua hal ini tidak diperbolehkan.

2. Objek Investasi Halal
Pada investasi syariah, penempatan dana hanya boleh dilakukan di perusahaan-perusahaan yang halal dan tidak mengandung hal yang berunsur haram seperti alkohol, daging babi, perjudian. Tujuannya adalah untuk menghindari riba dan hal lain yang tidak dibenarkan dalam Islam.

3. Terdapat Proses Pembersihan Keuntungan
Syarat investasi pada instrumen syariah adalah memiliki proses pembersihan secara berkala terhadap keuntungan yang didapat. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah investasi dihasilkan dari sumber yang sya’i atau tidak.

4. Melalui Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah
Dalam berinvestasi, akad wakalah bil ujrah merupakan penjaminan atas wali dalam investasi, sedangkan akad mudharabah adalah bentuk kepercayaan pemilik modal kepad investor dan sebaliknya.



Dengan berinvestasi syariah, Anda dapat meningkatkan jumlah aset dengan tetap berpegang pada ajaran Islam. Menjelang bulan suci Ramadan 1444 H, MNC Sekuritas menggelar rangkaian acara edukasi investasi syariah yaitu “MNC Syariah Investment Festival 2023 melalui Instagram Live Series dan Webinar Series. Edukasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi ternama seperti Otoritas Jasa Keuangan, IDX Islamic, Rumah Zakat Indonesia, dan sebagainya. Anda juga bisa mengikuti program donasi yang akan disalurkan ke Yayasan Anak Yatim melalui Rumah Zakat Indonesia, kompetisi trading saham syariah "Sharia Trading Competition", serta kuis tentang pasar modal syariah "Sharia Investor Challenge".

Segera daftarkan diri Anda dalam gelaran MNC Syariah Investment Festival 2023! Menangkan doorprize senilai belasan juta rupiah, serta E-Sertifikat untuk seluruh peserta. Acara terbuka untuk umum dan gratis. Untuk jadwal edukasi dan informasi selengkapnya, Anda dapat mengunjungi link berikut: bit.ly/mncsyariah2023

Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera mengunduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best!

#MNCSekuritas #MotionTrade #MotionTradeDuluAja #GampangBeliSaham #GampangBeliReksadana #YukInvestasiYuk #InvestasiSaham #InvestasiReksadana #MNCSyariahInvestmentFestival2023
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)