Terganjal Proses Divestasi, Shell Tidak Bisa Begitu Saja Cabut dari Blok Masela

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
Terganjal Proses Divestasi, Shell Tidak Bisa Begitu Saja Cabut dari Blok Masela
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto blak-blakan terkait mundurnya Shell dari Blok Masela. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan Shell Upstream Overseas Ltd tidak bisa begitu saja hengkang dari proyek Blok Masela karena wajib menyelesaikan proses pelepasan saham atau divestasi terlebih dahulu. Proses pelepasan saham tersebut ditargetkan butuh proses selama 1,5 tahun atau paling cepat selesai tahun 2021 mendatang.

"Proses divestasi masih awal, kalaupun terjadi ini butuh waktu 1,5 tahun dibandingkan sekarang atau paling cepat tahun 2021 selesai," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/7/2020).



Mantan direktur utama Pertamina itu pun menjelaskan rencana hengkangnya Shell dari proyek Blok Masela bukan karena skema proyek berubah dari offshore menjadi onshore. Namun mempertimbangkan tingkat keekonomian seluruh portofolio secara global tidak masuk setelah melihat kondisi harga minyak hingga krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19.

"Ini murni terkait dengan review portofolio Shell secara global. Bukan terkait onshore dan offshore tapi mereview proyek secara global," ungkapnya.



Dia menandaskan terus melakukan koordinasi dengan Inpex Masela selaku operator untuk memastikan kelangsungan proyek Blok Masela. Pihaknya pun menyebut sampai saat ini belum ada investor yang berminat menggantikan Shell di proyek yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo tersebut. Namun yang jelas, imbuhnya, jika terjadi pergantian mitra maka perlu persetujuan dari pemerintah.

"Sejauh ini SKK Migas terus berkoordinasi dengan Inpex berkaitan dengan operasi atau pelaksanaan proyek Masela ini. Terkait partner, tentu kita mengacu pada ketentuan Indonesia, kalau terjadi perubahan partner itu harus seizin pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," ujarnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)