Kemenkeu Sudah Ambil Rp7 Triliun dari Transaksi Mencurigakan
Rabu, 15 Maret 2023 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Sejak adanya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Suahasil mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.
Baca juga: Kisah Petinju Clifford Etienne: Penantang Mike Tyson yang Dipenjara 105 Tahun
“Kalau ternyata dia enggak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan dengan sangat erat," tandasnya.
Baca juga: Kisah Petinju Clifford Etienne: Penantang Mike Tyson yang Dipenjara 105 Tahun
“Kalau ternyata dia enggak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan dengan sangat erat," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :