Kemenkeu Sudah Ambil Rp7 Triliun dari Transaksi Mencurigakan

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:25 WIB
loading...
Kemenkeu Sudah Ambil Rp7 Triliun dari Transaksi Mencurigakan
Kemenkeu menyatakan bahwa transaksi yang dianggap janggal harus didalami. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) merupakan kejahatan yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.



“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

“Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Dilihat seluruhnya itu, kalau istilahnya itu spider web. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar,” ujar Suahasil.

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dia menegaskan bahwa bukan masalah jumlahnya, tetapi masalah ditelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak dan kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami. Sejak tahun 2010, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang. Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonis,” tambahnya.

Sejak adanya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Suahasil mengatakan dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.



“Kalau ternyata dia enggak bisa buktikan, maka aset yang tadi kita tengarai itu bisa diambil. Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kita kerja sama dengan dengan sangat erat," tandasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)