Sah! Setelah Ditetapkan Badan Pangan, Ini Daftar Harga Gabah dan Beras Petani
Rabu, 15 Maret 2023 - 19:32 WIB
loading...
Harga gabah dan beras petani sudah ditetapkan Badan Pangan Nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) resmi menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) terbaru untuk gabah dan beras dalam rangka menjaga cadangan beras pemerintah (CBP). Penetapan ini diputuskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Bapanas Patok Harga GKP Rp5.000 per Kg, Ini Kata Serikat Petani
HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kini ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram (kg), GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan GKG di gudang Bulog sebesar Rp6.300 per kg.
"Sekarang salah satu yang diminta oleh Presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14% butir patah maksimum 20%, butir menir maksimum 2% harganya Rp9.950 per kg. Lebih lanjut Arief menyampaikan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) pun tidak disamaratakan, dibagi dalam bentuk zonasi.
Baca juga: Bapanas Patok Harga GKP Rp5.000 per Kg, Ini Kata Serikat Petani
HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kini ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram (kg), GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan GKG di gudang Bulog sebesar Rp6.300 per kg.
"Sekarang salah satu yang diminta oleh Presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Untuk beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14% butir patah maksimum 20%, butir menir maksimum 2% harganya Rp9.950 per kg. Lebih lanjut Arief menyampaikan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) pun tidak disamaratakan, dibagi dalam bentuk zonasi.
Lihat Juga :